Tuesday, June 10, 2008

Konsultasi HIV dan AIDS di Perusahaan

Bila di kantor Anda diketahui salah satu atau beberapa karyawan HIV positif, apa yang Anda lakukan sebagai Staf HRD ??

A. Pemahaman mengenai HIV/AIDS di dunia kerja sudah mulai diedukasi, maka pahamilah sebanyak-banyaknya lingkup permasalahan ketenagakerjaan terkait HIV/AIDS di dunia kerja. Informasi HIV/AIDS banyak didapat melalui website lembaga-lembaga yang peduli terhadap HIV/AIDS diantaranya www.spiritia.or.id atau www.aids-ina.org

Informasi mendasar yang paling penting dipahami adalah:
* HIV/AIDS tidak dapat menular melalui kontak sosial, misalnya bekerja bersama dalam satu
ruangan, bersalaman, menggunakan alat kerja yang sama.
* HIV hanya dapat ditularkan melalui darah, cairan vagina, cairan sperma, dan air susu ibu
yang telah terinfeksi HIV.
* Pekerja/buruh dengan HIV masih dapat bekerja produktif selama hampir 10-20 tahun.
* Apabila pekerja/buruh dengan HIV mengkonsumsi ARV secara teratur daya tahan tubuh
dapat menghambat perkembangan virus HIV sehingga memperlambat sampai pada fase
AIDS. Usia produktif pekerja tersebut dapat lebih lama.

Sehingga, tidak perlu khawatir bekerja sama dengan karyawan/ pekerja /buruh yang terinfeksi HIV. Pekerja dengan HIV tidak tetap dapat bekerja seperti biasa.

B. Pemerintah melalui Mentri Tenaga Kerja telah menerbitkan keputusan Mentri Tenaga Kerja tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja dengan KEPMENAKER NO 68 Tahun 2004.

C. Keputusan tersebut berisi imbauan kepada dunia usaha (dinas tenaga kerja, pengusaha dan serikat pekerja/buruh) untuk melakukan edukasi pada karyawan mengenai HIV/AIDS di tempat kerja.

KEPMEN 68 Tahun 2004 berisi imbauan kepada dunia usaha untuk menerapkan 10 Prinsip Kaidah ILO tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, yaitu :


10 Prinsip Kaidah ILO tentang HIV / AIDS dan Dunia Kerja

1.


Pengakuan HIV / AIDS sebagai Persoalan Dunia Kerja :
HIV / AIDS adalah persoalan dunia kerja dan mesti diperlukan sebagaimana penyakit serius lainnya yang muncul di dunia kerja.

2.

Non-diskriminasi :
Tidak dibolehkan adanya tindak diskriminasi terhadap buruh/ pekerja berdasarkan status HIV / AIDS atau dianggap sebagi orang terinfeksi HIV. Diskriminasi dan stigmatisasi justru menghalangi upaya promosi pencegahan HIV / AIDS.

3.

Kesetaraan Jender :
Dimensi jender dalam penanggulangan HIV /AIDS perlu digarisbawahi. Perempuan dibanding laki-laki cenderung mudah terinfeksi dan terpengaruh wabah HIV /AIDS. Karenanya, kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan amat penting bagi keberhasilan pencegahan penyebaran infeksi serta memudahkan perempuan mengatasi HIV / AIDS.

4.

Kesehatan Lingkungan
Demi kepentingan semua pihak, lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu terus dijaga semaksimal mungkin sesuai Konvensi ILO No. 155 Tahun 1988 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

5.

Dialog Sosial :
Kerja sama dan kepercayaan di antara pengusaha, buruh/ pekerja serta pemerintah, termasuk keterlibatan aktif para buruh/ pekerja yang terkena atau terpengaruh HIV / AIDS, menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan program HIV / AIDS.

6.

Larangan Skrining dalam Proses Rerutmen dan Kerja :

Skrinig HIV / AIDS tidak boleh dijadikan persyaratan dalam larangan kerja atau dikenakan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai buruh/ pekerja.

7.

Kerahasiaan :

Menanyakan informasi pribadi yang berkaitan dengan HIV pada pelamar kerja atau buruh/ pekerja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Akses terhadap data pribadi terkait dengan status HIV seorang buruh/ pekerja harus mematuhi prinsip kerahasiaan sesuai Kaidah ILO Tahun 1977 tentang Perlindungan Data Pribadi Buruh/ Pekerja.

8.

Kelanjutan Status Hubungan Kerja :

Infeksi HIV tidak boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Seperti layaknya kondisi penyakit lain, infekdi HIV tidak harus membuat seseorang kehilangan hak bekerja sepanjang orang tersebut masih layak bekerja dan dapat dibenarkan secara medis.

9.

Pencegahan :

Infeksi HIV dapat dicegah. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sejumlah strategi yang disesuaikan dengan sasaran nasional dan mempertimbangkan kepekaan budaya. Langkah pencegahan juga dpat dilakukan melalui kampanye perubahan tingkah laku, pengetahuan, pengobatan serta menciptakan lingkungan yang bersih dari sikap dan tindak diskrimininasi.

10.

Kepedulian dan Dukungan

Solidaritas, kepedulian dan dukungan haruslah menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV / AIDS di dunia kerja. Semua buruh/ pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya.

D. Pertimbangkan dengan seksama kelangsungan kerja dari pekerja/buruh dengan HIV di perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja bukanlah solusi terbaik untuk penanggulangan HIV/AIDS di perusahaan.

No comments: